Jakarta, LOGIC.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien tidak boleh dikenai tilang, baik secara manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya unggahan di media sosial terkait pengemudi ambulans yang enggan menerobos lampu merah karena takut ditilang kamera ETLE, meski sedang dalam kondisi darurat.
“Ketika itu benar ambulans yang sedang menjalankan tugas, saya yakin tidak bisa dikenakan sanksi atau denda. Mereka dalam tugas kemanusiaan,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa (14/4/2025).
Sistem ETLE Belum Mampu Deteksi Kendaraan Prioritas
Rudianto mengakui bahwa sistem ETLE saat ini masih memiliki kekurangan, yakni belum mampu membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa yang menerobos lampu merah. Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian agar memberikan kebijakan khusus untuk kendaraan prioritas.
“Kalau itu terbukti ambulans, tidak perlu keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsi bagi teman-teman di kepolisian,” tambahnya.
Polda Metro Jaya: Akan Evaluasi dan Sediakan Mekanisme Sanggahan
Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan mengevaluasi sistem ETLE terkait persoalan yang melibatkan ambulans.
“Program ETLE ini sudah lama. Kalau ditemukan permasalahan di tengah jalan, tentu akan kami evaluasi,” kata Kombes Pol. Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, Selasa.
Polda juga memastikan adanya mekanisme resmi untuk mengajukan sanggahan, khusus bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans yang terkena tilang elektronik.
Masyarakat diminta tidak khawatir apabila ambulans dalam kondisi darurat terekam kamera ETLE. Sanggahan bisa diajukan melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian.
