Berita  

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Tak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK, Terungkap di Persidangan

3 Hakim Ronald Tanur
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditahan di Kejati Jatim pada Kamis (24/10/2024) dini hari. Mereka ditangkap Kejagung RI atas dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Kepala Satuan Tugas Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Pernyataan ini disampaikan Indira saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta KPK untuk memeriksa data empat nama terkait laporan gratifikasi.

“Dari empat nama yang diminta penyidik, hanya satu yang pernah melaporkan gratifikasi. Hal ini dituangkan dalam surat keterangan yang ditandatangani Direktur Gratifikasi dan Layanan Publik KPK,” ujar Indira di persidangan.

Hakim Tak Pernah Laporkan Gratifikasi, Hanya Satu Nama yang Terdata

Empat nama yang diperiksa dalam kasus ini meliputi tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Negeri Lama, serta satu eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Juga:  KPK Berpeluang Panggil Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah, dan Telusuri Rekening Keluarga

Berdasarkan data KPK, hanya Zarof Ricar yang pernah melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia diketahui melaporkan gratifikasi pada Mei 2018, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPK.

Sementara itu, tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur tidak memiliki riwayat pelaporan gratifikasi.

“Erintuah Damanik SH tidak tercatat melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Hal yang sama berlaku untuk Mangapul Negeri Lama dan Heru Hanindyo,” lanjut Indira.

Dakwaan Suap Rp 4,6 Miliar untuk Putusan Bebas Ronald Tannur

Dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk memberikan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga:  MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Pagar Laut ke Kejagung

Menurut jaksa, suap diberikan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dana tersebut disebut berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, dan disalurkan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Selain suap, ketiga hakim ini juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas hakim dalam penegakan hukum. Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akankah ketiga hakim ini menerima hukuman setimpal?

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r