Jakarta, LOGIC.co.id – Aktris ternama Sandra Dewi telah menghapus semua foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya. Hal ini mencakup potret kebersamaan mereka, termasuk foto pernikahan.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa akun Instagram @sandradewi88 kini hanya memuat unggahan pribadi Sandra Dewi, berbagai kerja sama, serta endorsement. Kolom komentar pada unggahan-unggahannya juga telah dimatikan sejak kasus hukum yang menjerat suaminya mencuat.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Langkah ini dilakukan setelah Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait komoditas timah di PT Timah. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dan juga menyeret nama Helena Lim sebagai rekan terlibat.
Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dapat membayar.
Sandra Dewi Tidak Hadir di Sidang Putusan
Dalam sidang putusan tersebut, Sandra Dewi tidak hadir menemani Harvey Moeis. Kuasa hukum Harvey, Marcella, menjelaskan bahwa Sandra kemungkinan hanya menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung televisi.
“Ya, mungkin Sandra nonton dari live karena sekarang sudah banyak media yang menyiarkan langsung. Itu memudahkan untuk melihat putusan tanpa perlu hadir langsung di pengadilan,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).
Perubahan di Media Sosial Sandra Dewi
Keputusan Sandra Dewi untuk menghapus foto-foto suaminya menarik perhatian publik. Akun Instagram-nya kini menampilkan citra yang lebih fokus pada karier, tanpa jejak kehidupan pribadinya bersama Harvey Moeis.
Publik pun berspekulasi mengenai langkah ini, mengingat Sandra sebelumnya dikenal sangat menjaga keharmonisan keluarganya di hadapan publik.
Kasus Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Kasus yang melibatkan Harvey Moeis berpusat pada korupsi komoditas timah di PT Timah. Tindakannya bersama Helena Lim menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, yaitu Rp 300 triliun.
Pihak kejaksaan berharap hukuman ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam negara.