Berita  

Mary Jane, Terpidana 2,6 KG Narkoba, Akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Mary Jane, Terpidana 2,6 KG Narkoba, Akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024
Mary Jane Fiesta Veloso (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane F. Veloso, ke Filipina. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, pada Jumat (6/12/2024) di Jakarta.

Pemulangan Mary Jane direncanakan berlangsung sebelum Hari Natal, yakni 25 Desember 2024.

“Insya Allah akan dilakukan sebelum Hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ujar Yusril dalam konferensi pers.

Komitmen Kedua Negara

Yusril menyatakan bahwa setelah pemulangan, Pemerintah Filipina bertanggung jawab penuh atas pembinaan Mary Jane. Hal ini termasuk keputusan apakah Mary Jane akan diberikan grasi atau remisi, yang sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina.

“Apakah akan diberikan grasi atau remisi sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Filipina, dan kita menghormati itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Singapura Berantas Narkoba dengan Tegas, 3 Pengedar Dihukum Gantung dalam Sepekan

Pemerintah kedua negara juga sepakat untuk berkoordinasi mengenai segala aspek teknis, mulai dari dokumen perjalanan hingga proses serah terima. Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas bersama staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta akan bekerja sama memastikan pemulangan berjalan lancar.

Kilas Balik Kasus Mary Jane

Mary Jane F. Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Eksekusi hukuman mati Mary Jane dijadwalkan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, pelaksanaan eksekusi ditunda di detik-detik terakhir setelah Maria Kristina Sergio, yang diduga sebagai perekrut Mary Jane, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Selama bertahun-tahun, kasus Mary Jane telah menjadi perhatian internasional, termasuk upaya diplomatik untuk menyelamatkan nyawanya.

Baca Juga:  AS Tempatkan Rudal Typhon di Filipina: Ketegangan di Indo-Pasifik Meningkat

Upaya Pemulangan: Jalan Panjang Diplomasi

Draf pemindahan narapidana yang memungkinkan pemulangan Mary Jane diajukan oleh Pemerintah Indonesia dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Filipina. Persetujuan ini membuka jalan bagi kepulangan Mary Jane ke Filipina setelah menjalani lebih dari satu dekade di penjara Indonesia.

“Draf tersebut telah disetujui oleh Filipina, dan pemindahan ini merupakan langkah nyata hasil kerja sama kedua negara,” tambah Yusril.

Makna di Balik Pemulangan

Keputusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan diplomatik Indonesia dan Filipina. Langkah ini juga menunjukkan pendekatan kemanusiaan yang seimbang dengan penegakan hukum.

Dengan pemulangan Mary Jane, perhatian kini beralih ke bagaimana Pemerintah Filipina akan menangani kasus ini, termasuk tanggung jawab pembinaan yang telah mereka sepakati.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r