Jakarta, LOGIC.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diterbitkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami usahakan terbit besok, tetapi masih tentatif karena sedang dalam proses harmonisasi,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Jika Permenaker ini benar-benar diterbitkan sesuai jadwal, Yassierli memastikan para gubernur dapat segera menetapkan keputusan terkait UMP Tahun 2025 secara serentak pada pertengahan Desember 2024.
“Gubernur, khususnya yang saat ini merupakan pejabat karier, dapat mengumumkannya dengan cepat. Tahun 2025 juga ada pengecualian tertentu, sehingga tidak akan terlalu rumit. Mereka bisa langsung mengeksekusi,” jelas Yassierli.
Insentif untuk Dunia Usaha
Dalam kesempatan yang sama, Menaker juga memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk membantu dunia usaha menghadapi kenaikan UMP rata-rata nasional sebesar 6,5%. Insentif ini bertujuan agar kenaikan upah tidak memberatkan biaya produksi perusahaan.
Namun, Yassierli belum dapat membeberkan detail insentif tersebut. Keputusan terkait bentuk dan mekanisme insentif akan ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Untuk detailnya, nanti tanyakan ke Pak Menko dan Bu Ani ya. Saya fokus pada isu ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan agar insentif berbentuk keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dapat ditanggung oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha, terutama di sektor manufaktur dan padat karya.
Penyesuaian UMP Tahun 2025
Penyesuaian UMP Tahun 2025 ini menjadi langkah penting dalam menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah berupaya agar keputusan ini dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tidak membebani dunia usaha.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional. Kebijakan ini juga dirancang agar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum secara transparan dan adil.
Dampak dan Harapan
Dengan diterapkannya UMP baru, pemerintah berharap daya beli masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dunia usaha tetap membutuhkan dukungan pemerintah agar dapat beradaptasi dengan kebijakan ini tanpa mengurangi lapangan kerja.
Pemerintah juga mengimbau para gubernur untuk memprioritaskan pengumuman UMP secara tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada. “Kebijakan ini adalah langkah strategis, jadi harus dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak,” tutup Yassierli.