Berita  

Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang

terumbu karang
Amerika Serikat dan Indonesia Sepakat Melindungi Ekosistem Terumbu Karang (Foto: ykan)

LOGIC.co.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyelesaikan pengalihan utang senilai 35 juta dolar AS (sekitar Rp 573 miliar) untuk mendukung upaya konservasi laut di Indonesia. Kesepakatan ini rampung pada 15 Januari 2025 dengan dukungan dari berbagai organisasi konservasi internasional.

Menurut Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Firdaus Agung Kunto Kurniawan, proses negosiasi pengalihan utang ini berlangsung selama beberapa tahun dan mencapai kesepakatan pada Juli 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk melindungi dan melestarikan ekosistem terumbu karang, terutama di kawasan Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.

Indonesia: Pusat Terumbu Karang Dunia

Kawasan ini termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia atau Coral Triangle, yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Penelitian menunjukkan, sekitar 75% jenis terumbu karang dunia dapat ditemukan di kawasan ini.

“Indonesia memiliki terumbu karang terluas di dunia, mencakup 18% dari total luas global. Diperkirakan luasnya mencapai lebih dari 51.000 kilometer persegi,” ujar Firdaus dalam keterangan resmi, Sabtu (18/1/2025).

Selain menjadi daya tarik wisata, terumbu karang juga berfungsi sebagai pelindung alami dari bencana, penyerap karbon, dan sumber mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.

Peran Organisasi Internasional

Kesepakatan ini terwujud berkat peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservation International (CI). Di Indonesia, kedua organisasi ini bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

Skema ini dilaksanakan berdasarkan The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) yang berada di bawah Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) milik AS. Dana hasil pengalihan utang diprioritaskan untuk:

  1. Konservasi terumbu karang dan ekosistem laut seperti lamun dan mangrove.
  2. Kawasan lindung laut.
  3. Habitat konektivitas dan lokasi konservasi potensial.
  4. Perlindungan spesies laut yang terancam punah.

Melibatkan Masyarakat untuk Keberlanjutan

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam program konservasi ini. “Masyarakat tidak hanya akan menerima manfaat, tetapi juga menjadi pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Program ini dirancang untuk berjalan selama sembilan tahun dan fokus pada pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi tantangan kerusakan lingkungan. “Upaya keberlanjutan sangat penting agar praktik konservasi tetap berjalan meski program TFCCA berakhir,” tambah Herlina.

Pengelolaan Dana yang Transparan

Dana pengalihan utang akan dikelola melalui rekening trust fund di bawah pengawasan Komite Pengawas. Komite ini dipimpin oleh KKP dan melibatkan Kementerian Keuangan serta berbagai organisasi nirlaba.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutannya bagi generasi mendatang.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r