Transportasi Umum Jakarta Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jakarta, LOGIC.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat terhitung mulai Rabu (7/5/2025). Program ini berlaku untuk semua moda transportasi milik Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek.

Kebijakan ini bertujuan mendorong mobilitas warga dan mendukung pemerataan akses transportasi yang terjangkau di Ibu Kota. Namun, untuk dapat menikmati fasilitas ini, warga harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) berupa TJ Card atau Jakcard Combo.

- Advertisement -

15 Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG)

1. Untuk Golongan 1–6

Warga dari kelompok ini harus mendaftar langsung ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru

2. Untuk Golongan 7–15

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Transjakarta di klg.transjakarta.co.id untuk mendapatkan TJ Card.
Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori

Langkah-langkah Pendaftaran KLG Secara Online

  1. Buka situs klg.transjakarta.co.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran” dan klik kategori “Pembuatan Kartu Baru”
  3. Unggah seluruh dokumen sesuai persyaratan
  4. Tunggu proses verifikasi dari pihak Transjakarta
  5. Jika disetujui, Anda akan diberi informasi lokasi pengambilan kartu
  6. Ambil kartu sesuai instruksi yang diberikan

Ketentuan Pengambilan Kartu di Bank DKI

Warga bisa mengambil kartu langsung ke kantor Bank DKI dengan membawa dokumen berikut:

- Advertisement -
  • Jika datang sendiri:
    • Fotokopi KTP
  • Jika diwakilkan oleh keluarga satu KK:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi KTP pendaftar
    • KTP dan fotokopi KTP perwakilan
  • Jika diwakilkan oleh orang di luar KK:
    • Surat kuasa bermaterai
    • KTP dan fotokopi KTP perwakilan

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengambilan kartu berjalan lancar.

Baca Juga
TERKAIT
TERKINI