Jakarta, LOGIC.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pilkada Serentak 2025 di enam daerah. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025 dan 9 April 2025, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan pelaksanaan ini sesuai batas waktu maksimal 45 hari pasca-putusan MK. Apa saja daerah yang terlibat dan detail jadwalnya? Yuk, simak informasi lengkapnya!
Rincian PSU dan PSSU di Enam Daerah
Afifuddin menjelaskan, PSU dan PSSU ini tersebar di berbagai wilayah dengan jumlah TPS dan pemilih yang bervariasi. “Khusus PSSU hanya dilakukan di Kabupaten Buru, Maluku, di 1 TPS, sementara PSU juga digelar di 1 TPS di daerah yang sama,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025). Berikut jadwal dan lokasi lengkapnya:
Tanggal 5 April 2025
- Kota Sabang, Aceh
- PSU di 1 TPS di Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
- Jumlah pemilih: 541 orang.
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
- PSU di 25 TPS (25 desa/kelurahan, Kecamatan Toili) dan 26 TPS (12 desa/kelurahan, Kecamatan Simpang Raya).
- Kabupaten Bungo, Jambi
- PSU di 21 TPS tersebar di 13 desa/dusun, 8 kecamatan.
- Jumlah pemilih: 8.412 orang.
- Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
- PSU di 9 TPS di 8 desa, 5 kecamatan.
- Jumlah pemilih: 4.005 orang.
- Kabupaten Buru, Maluku
- PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata (1 TPS, 608 pemilih).
- PSSU di TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea (523 pemilih).
Tanggal 9 April 2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
- PSU di 9 TPS di 8 desa, Kecamatan Essang.
- Jumlah pemilih: 3.033 orang.
Alasan PSU dan PSSU Digelar
Pelaksanaan PSU dan PSSU ini merupakan respons KPU terhadap putusan MK yang menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam proses Pilkada 2025 di daerah-daerah tersebut. PSU dilakukan untuk memberikan kesempatan pemilih kembali menentukan pilihannya, sedangkan PSSU fokus pada penghitungan ulang demi memastikan akurasi hasil. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU berupaya menjaga integritas dan transparansi pemilihan.
Persiapan Matang untuk Kelancaran Proses
KPU RI memastikan semua logistik dan koordinasi dengan pihak terkait sudah dipersiapkan agar PSU dan PSSU berjalan lancar. Bagi masyarakat di enam daerah ini, momen tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan suara mereka benar-benar terhitung. Jadi, catat tanggalnya: 5 April untuk lima daerah pertama, dan 9 April khusus untuk Kepulauan Talaud!
