Berita  

Kadin Desak Penundaan Penerapan PPN 12 Persen

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, usai menghadiri acara Gen8 Talk: 8 Persen Bisa di Jakarta, Kamis (17/10/2024) (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Kami menyuarakan agar kenaikan PPN 12 persen ini ditunda karena situasi ekonomi saat ini tidak mendukung,” ujar Arsjad dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (30/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Dampak PPN 12 Persen Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Arsjad menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen akan memberikan dampak langsung kepada konsumen dan berimbas pada dunia usaha. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Ketika kebijakan ini diputuskan tiga tahun lalu, situasi ekonomi sangat berbeda. Saat ini, kita menghadapi tantangan yang jauh lebih besar,” jelasnya.

Selain itu, Arsjad menyoroti penurunan daya beli masyarakat di beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat, serta meningkatnya ketegangan geopolitik global. Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian domestik Indonesia yang harus dijaga dengan baik.

Baca Juga:  Beras Bebas PPN 12%, Tapi Kok Harganya Bisa Naik? Ini Penjelasannya

“Ekonomi domestik adalah tulang punggung perekonomian nasional. Kita harus memastikan stabilitasnya agar masyarakat tidak terbebani,” tambah Arsjad.

Penanganan Impor Ilegal Sebagai Langkah Prioritas

Selain meminta penundaan kenaikan PPN, Arsjad menekankan pentingnya penindakan terhadap impor ilegal. Ia menyebut, impor ilegal mengganggu stabilitas ekonomi domestik dan harus segera ditangani dengan serius.

“Pemberantasan impor ilegal menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi perekonomian nasional,” tegasnya.

Pemerintah Berencana Menunda Kenaikan PPN

Sejalan dengan permintaan Kadin, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menunda penerapan PPN 12 persen. Kenaikan tarif pajak yang semula dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 kemungkinan akan diundur.

Luhut menjelaskan, penundaan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyalurkan stimulus berupa bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah. Dana untuk bantuan sosial tersebut sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan segera diselesaikan proses penyalurannya.

Baca Juga:  30 Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah

“Stimulus ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi beban ekonomi sekaligus meringankan dampak kenaikan PPN,” kata Luhut.

Respons Masyarakat terhadap Kebijakan PPN

Gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen terus berkembang di media sosial. Namun, Luhut menilai sebagian besar penolakan tersebut dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat terkait struktur kenaikan pajak ini.

“Penting bagi pemerintah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik,” ujar Luhut.

Permintaan Kadin untuk menunda kenaikan PPN 12 persen didukung oleh sejumlah faktor, termasuk situasi ekonomi yang belum kondusif dan perlunya menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Dengan adanya kemungkinan penundaan dari pemerintah, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian domestik.