Berita  

Cara Agar Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer

LPG 3 kg
LPG 3 Kg (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengecer LPG bersubsidi 3 Kg untuk melakukan registrasi online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Pengecer Harus Daftar untuk Jadi Pangkalan Resmi

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar harga LPG 3 Kg tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang wajar.

“Kami sedang menata sistem distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Pengecer nantinya akan menjadi bagian dari pangkalan resmi,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Dengan sistem baru ini, distribusi LPG 3 Kg diharapkan menjadi lebih merata di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah kelebihan pasokan serta memastikan penggunaan LPG subsidi tepat sasaran.

“Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai kebutuhan masyarakat sehingga dapat mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak tepat,” tambahnya.

Baca Juga:  Gas Pink 3 Kg Benarkah Akan Gantikan Gas Melon Bersubsidi?

Proses Pendaftaran Pengecer LPG 3 Kg

Setiap pengecer yang ingin menjual LPG 3 Kg harus mendaftar secara daring untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi PT Pertamina (Persero).

Proses transisi ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 1 Februari 2025.

“Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam prosesnya,” jelas Yuliot.

Harga LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Tetap Sesuai HET

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga lebih tinggi, kemungkinan besar mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi,” ungkap Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).

Baca Juga:  Beli LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Wajib Pakai KTP, Begini Aturannya!

Heppy mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi, yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk berisi informasi harga jual sesuai HET. Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat juga mendapatkan jaminan mutu dan kualitas LPG yang lebih terjamin.

Untuk memastikan isi tabung sesuai standar, konsumen disarankan untuk menimbang tabung sebelum membeli. Pasokan LPG di pangkalan resmi berasal langsung dari agen resmi Pertamina, sehingga lebih terjamin keamanannya.

Pertamina Terus Perluas Jaringan Pangkalan LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga saat ini telah memiliki 259.226 pangkalan LPG di seluruh Indonesia. Program perluasan pangkalan LPG melalui skema One Village One Outlet (OVOO) terus digencarkan untuk memastikan ketersediaan LPG subsidi lebih merata.

Selain itu, upaya mengajak pengecer untuk bergabung sebagai pangkalan resmi terus dilakukan guna memperkuat rantai distribusi LPG 3 Kg yang lebih aman dan terorganisir.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r