Jakarta, LOGIC.co.id – Yenny Wahid, putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyatakan keyakinannya bahwa almarhum Gus Dur akan menentang rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Dalam acara Haul Ke-15 Gus Dur yang digelar di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024), Yenny menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut pada masyarakat.
“Jika Gus Dur masih hidup, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan dengan tegas mengatakan, hentikan rencana ini,” ujar Yenny kepada para hadirin.
Kondisi Ekonomi Memburuk
Yenny menyoroti berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. Ia menyebut bahwa harga kebutuhan pokok terus melonjak, daya beli masyarakat menurun, dan tingkat pengangguran semakin meningkat. Bahkan, banyak kelompok masyarakat kelas menengah yang kini terpaksa turun ke kelas ekonomi bawah.
Dalam situasi ini, Yenny menganggap kebijakan kenaikan PPN sebagai langkah yang tidak bijak. “Para ekonom menyebut konsumsi domestik adalah tulang punggung ekonomi kita. Namun, pemerintah malah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen. Apakah ini keputusan yang tepat?” tegasnya.
Bandingkan dengan Negara Tetangga
Yenny juga membandingkan kebijakan pemerintah Indonesia dengan negara tetangga. Ia menyoroti langkah Singapura yang memberikan bantuan tunai kepada masyarakat dan Vietnam yang menurunkan pajak guna meringankan beban rakyatnya.
“Di saat negara lain fokus membantu warganya, Indonesia malah menambah beban dengan menaikkan pajak. Harusnya kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama, bukan hanya mengejar angka-angka di atas kertas,” kritik Yenny.
Ia juga mengingatkan pentingnya memberantas korupsi sebagai cara efektif meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
Pelajaran dari Gus Dur
Dalam pidatonya, Yenny mengingatkan pelajaran besar yang diwariskan Gus Dur tentang nilai kemanusiaan. “Gus Dur selalu mampu membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan. Itu yang harus menjadi pegangan kita semua,” ujarnya penuh haru.
Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
“Kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang serta jasa kategori mewah atau premium,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut keterangan di laman resmi Kementerian Keuangan, barang dan jasa yang dimaksud termasuk makanan berharga tinggi, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional dengan biaya mahal.