LOGIC.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut yang mengejutkan di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati. Temuan ini menambah daftar pagar laut bersertifikat yang sebelumnya telah ditemukan di Tangerang dan Bekasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menegaskan bahwa area HGB tersebut berada di zona pengelolaan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kepemilikan pribadi.
“Dengan temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status luas yang diduga memiliki HGB di laut mencapai 437,5 hektare. Landasan hukumnya pada Perda 10 Tahun 2023 tentang RT RWP Jatim, di mana lokasi HGB berada di zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara,” ujar Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Pemilik Pagar Laut Sidoarjo Terungkap
Trenggono mengungkap bahwa HGB di kawasan perairan tersebut dikuasai oleh dua perusahaan, yaitu:
- PT Surya Inti Permata
- PT Semeru Cemerlang
Menurutnya, sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026.
Dalam Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila—yang mencakup wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan—lokasi pagar laut masuk dalam zona RD (Ruang Darat).
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai langkah selanjutnya, KKP akan melakukan verifikasi lapangan dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk mengevaluasi status hukum HGB tersebut.
“Tindakan KKP saat ini sudah mencakup analisis garis pantai berdasarkan Perda 10/2023 untuk mengidentifikasi permasalahan ini,” tambah Trenggono.
Lokasi HGB di Perairan Sidoarjo
HGB seluas 656 hektare tersebut ditemukan di sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Penemuan ini pertama kali diungkap oleh seorang warganet bernama Thanthowy Syamsuddin, yang membagikan informasi tersebut melalui akun media sosial X (dulu Twitter).
“Ada area HGB ± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar,” tulis Thanthowy pada Senin (20/1/2025).
Keberadaan HGB ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang, termasuk penerbitan HGB, di atas perairan.
Pemerintah dan masyarakat kini menanti tindak lanjut tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku.