Berita  

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Dalami Ekspor Batu Bara Eks Bupati Kukar

Tessa Mahardika
Juru bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Salah satu langkahnya adalah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pada Jumat (23/12/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan keterlibatan Askolani terkait proses ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan milik Rita Widyasari ke sejumlah negara.

“Kami menggali informasi tentang tugas dan tanggung jawab beliau, khususnya yang berkaitan dengan ekspor batu bara oleh saudari RW (Rita Widyasari) ke beberapa negara. Kami akan memperbarui informasinya segera,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Belum Ada Indikasi Keterlibatan Dirjen Bea Cukai

Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut belum mengarah pada dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam proses perizinan ekspor batu bara. Saat ini, penyidik fokus meminta keterangan dari berbagai saksi untuk memperjelas mekanisme ekspor yang dilakukan.

Baca Juga:  KPK Berpeluang Panggil Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah, dan Telusuri Rekening Keluarga

“Tidak semua saksi yang dipanggil mengetahui inti perkara. Ada yang diundang untuk memberikan penjelasan prosedur sebagai ahli semi-formal,” jelasnya.

Rita Widyasari dan Deretan Kasusnya

Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) Rita pada Juni 2021.

Rita, yang merupakan anak kedua mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, nama Rita turut terseret dalam kasus suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju. Dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang Rp 60,5 juta kepada Robin, meskipun jumlah tersebut diklaim di luar kesepakatan awal sebesar Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan PK ke MA.

Baca Juga:  Demo Tangkap Harun Masiku Berakhir Ricuh, Gedung KPK Dirusak Massa

Fokus Penyelidikan KPK

Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama karena menyangkut prosedur ekspor batu bara yang melibatkan sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap Askolani menunjukkan upaya KPK untuk mengurai alur korupsi dan TPPU secara mendalam.

KPK berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apakah akan ada nama-nama baru yang terseret dalam kasus ini? Kita tunggu kelanjutannya.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r