Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Bank of China Divonis Hukuman Mati dengan Penangguhan

Liu Liange, mantan Kepala Bank of China, divonis hukuman mati karena menerima suap (Foto: elsoldemixco)

LOGIC.co.id – Mantan Kepala Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun oleh pengadilan di Provinsi Shandong pada Selasa (29/11/2024). Hukuman ini diberikan atas keterlibatannya dalam kasus suap besar-besaran dan penerbitan kredit ilegal.

Mengutip laporan Reuters, hukuman mati dengan penangguhan berarti eksekusi hanya akan dilaksanakan jika Liu terbukti melakukan pelanggaran tambahan selama masa dua tahun tersebut. Jika tidak ada pelanggaran baru dan Liu menunjukkan perilaku baik, hukuman akan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Latar Belakang Liu Liange

Liu Liange, yang lahir pada 1961, memiliki karier panjang di sektor keuangan. Ia pernah bekerja di berbagai lembaga keuangan terkemuka, termasuk Bank Sentral China dan Export-Import Bank of China, sebelum menjabat sebagai Kepala Bank of China pada 2019.

Namun, pada Oktober 2023, Liu dipecat oleh Partai Komunis China atas tuduhan pelanggaran hukum serius dan suap. Berdasarkan laporan China Central Television (CCTV), Liu menerima suap senilai lebih dari 121 juta yuan (sekitar 17 juta dolar AS).

Baca Juga:  Prabowo Tegas di Hadapan Bos AS: Investasi Aman Tanpa Korupsi!

Modus Operandi dan Hukuman

Pengadilan menemukan bahwa Liu menggunakan posisinya untuk memberikan keuntungan kepada individu dan perusahaan tertentu, termasuk pembiayaan pinjaman dan promosi jabatan. Liu juga diketahui melanggar hukum dengan menerbitkan pinjaman senilai 3,32 miliar yuan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Pelanggaran ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 190 juta yuan.

Putusan pengadilan menegaskan bahwa perilaku Liu telah menimbulkan dampak negatif besar terhadap masyarakat serta merugikan kepentingan negara dan rakyat. “Jumlah suap yang diterimanya sangat besar, dan ia secara sadar melanggar hukum dengan menerbitkan pinjaman ilegal,” bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman mati dengan penangguhan, seluruh aset pribadi Liu disita dan keuntungannya dari aktivitas korupsi diserahkan ke kas negara. Hak politik Liu juga dicabut seumur hidup.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Impor Gula Menghantam RI Lebih dari Rp33 Triliun

Penanganan Korupsi di China

Hukuman terhadap Liu adalah bagian dari tindakan keras pemerintah China terhadap korupsi di sektor keuangan. Sebelumnya, pada Oktober 2024, mantan Wakil Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei, juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan atas kasus serupa.

Pertimbangan Pengadilan

Pengadilan menyebutkan, hukuman mati Liu disertai penangguhan karena ia mengakui perbuatannya, bekerja sama dengan penyelidikan, serta mengembalikan keuntungan hasil korupsi. Namun, vonis ini tetap mencerminkan keseriusan pemerintah China dalam memberantas korupsi di sektor keuangan.

Kasus Liu Liange menjadi pengingat serius bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi oleh pemerintah China. Upaya tegas ini juga bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.