Kenaikan PPN 12 Persen, Slank Angkat Bicara Gak Usah Bayar Pajak Kali Ya?

slank
Slank (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Grup band legendaris Slank ikut menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan pajak ini dinilai berpotensi berdampak pada berbagai sektor, termasuk dunia musik.

Dalam wawancara yang berlangsung di markas mereka di kawasan Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024), para personel Slank, termasuk Kaka dan Bimbim, memberikan pandangan mereka.

“Kenaikannya dari 11 ke 12 ya? Belum tahu sih dampaknya seperti apa. Tapi biasanya, kalau satu sektor naik, efeknya bisa terasa ke sektor lain, termasuk musik,” ujar Kaka, vokalis Slank.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Kenaikan Pajak

Bimbim, drummer sekaligus salah satu pendiri Slank, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan pajak ini akan memengaruhi berbagai aspek dalam industri musik. Mulai dari biaya produksi rekaman hingga harga merchandise.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Disebut Bisa Turunkan PPN Hingga 5%

“Ya gak usah bayar pajak kali ya?” canda Bimbim sembari tertawa.

Namun, di balik candaannya, Bimbim menyampaikan pesan serius. Menurutnya, pemerintah perlu lebih bijaksana dalam mengelompokkan barang-barang yang dikenai pajak.

“Pemerintah mesti tahu mana yang benar-benar barang mewah dan mana yang bukan. Gitar itu kan alat kerja, sama seperti cangkul untuk petani. Masa dikategorikan sebagai barang mewah? Harus bijak memilih mana yang kena pajak tinggi dan mana yang tidak,” jelas Bimbim.

Sejarah Tarif PPN di Indonesia

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia sebelumnya sebesar 10 persen sebelum dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kini, rencananya akan kembali naik menjadi 12 persen mulai awal 2025.

Baca Juga:  Bos Toyota Beri Bocoran Jika PPN 12% Industri Bisa Kiamat

Kenaikan ini memicu beragam reaksi, termasuk dari para musisi yang merasa khawatir terhadap dampak ekonomi bagi industri kreatif.

“Kalau alat musik seperti gitar dan drum terkena pajak barang mewah, tentu ini bisa membebani para pelaku seni, khususnya yang sedang merintis karier,” tambah Kaka.

Bagaimana Pandangan Anda?

Rencana kenaikan PPN ini menuai berbagai respons dari masyarakat, termasuk pelaku industri kreatif. Apa pendapat Anda mengenai kenaikan pajak ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, atau justru menjadi tantangan baru bagi industri kreatif?