Berita  

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM, Berikut Daftar Iuran Terbaru

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM, Berikut Daftar Iuran Terbaru/Foto (LOGICco.id)
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM, Berikut Daftar Iuran Terbaru/Foto (LOGICco.id)

LOGIC.co.id – BPJS Kesehatan kini akan menjadi syarat wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa uji coba aturan kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai syarat pembuatan SIM telah diperluas secara bertahap. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

David menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan uji coba ini berjalan lancar dan mendapat respon positif. Namun, pemerintah tetap berupaya meningkatkan area-area yang masih memerlukan perbaikan. “Peraturan ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh warga terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional,” jelas David dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).

Integrasi Sistem Aplikasi SIM dan BPJS Kesehatan

Untuk memperlancar pelaksanaan aturan baru ini, BPJS Kesehatan berencana mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi status kepesertaan JKN bagi setiap pemohon SIM.

Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap bisa mengajukan SIM, tetapi akan diarahkan untuk segera mendaftar melalui layanan administrasi BPJS, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Tetap Berlaku hingga Juli 2025: Ini Rinciannya!

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 9 November

Saat ini, skema iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Namun, mulai Juli 2025, skema ini akan berubah seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Adapun daftar iuran terbaru yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Iuran ditanggung oleh pemerintah.

  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

    Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

    Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  4. PPU Keluarga Tambahan

    Meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

  5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Peserta Bukan Pekerja

    • Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III. Khusus kelas III, peserta membayar Rp 35.000, dan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000.
    • Rp 100.000 per bulan untuk layanan kelas II.
    • Rp 150.000 per bulan untuk layanan kelas I.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Tetap Berlaku hingga Juli 2025: Ini Rinciannya!

Ketentuan Pembayaran dan Denda Iuran BPJS Kesehatan

Sesuai aturan yang berlaku dalam Perpres 64/2020, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Denda sebesar 5% dikenakan untuk biaya pelayanan kesehatan rawat inap jika peserta terlambat membayar selama 45 hari dan memerlukan layanan tersebut. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dengan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bahwa setiap pemohon SIM memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, sehingga akses terhadap jaminan kesehatan nasional semakin luas dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.