LOGIC.co.id – Fenomena penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan kini tidak hanya ditemukan di Tangerang dan Bekasi, tetapi juga di Sidoarjo, Jawa Timur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa terdapat 656 hektare HGB di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang seharusnya tidak berada di zona tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menegaskan bahwa wilayah yang bersertifikat HGB ini masuk dalam zona yang bertentangan dengan peruntukannya.
“Dengan temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status luas yang diduga memiliki HGB di laut mencapai 437,5 hektare. Berdasarkan Perda 10 Tahun 2023 tentang RT RWP Jatim, lokasi HGB berada di zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara,” ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
HGB di Laut Sidoarjo: Siapa Pemiliknya?
Dalam laporan KKP, HGB di kawasan perairan Sidoarjo diketahui dikuasai oleh dua perusahaan, yaitu:
- PT Surya Inti Permata
- PT Semeru Cemerlang
Sertifikat HGB tersebut diterbitkan sejak 1996 dan dijadwalkan akan berakhir pada 2026.
Menurut Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila—meliputi wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan—lokasi ini berada dalam zona RD (Ruang Darat), bukan untuk pemanfaatan lahan di perairan.
Tindakan Pemerintah
Sebagai langkah lanjut, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan bersama.
“Saat ini kami telah melakukan identifikasi melalui desk study analisis garis pantai dengan mengacu pada Perda 10/2023,” tambah Trenggono.
Lokasi Penemuan Pagar Laut
HGB seluas 656 hektare ini ditemukan di sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Keberadaan HGB ini pertama kali diungkap oleh warganet Thanthowy Syamsuddin, yang membagikan temuannya di media sosial X (sebelumnya Twitter), Senin (20/1/2025).
“Ada area HGB ± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar,” tulis Thanthowy.
Penemuan ini mengundang perhatian publik, karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang perairan, termasuk penerbitan HGB di atas laut.
Publik kini menunggu tindakan tegas dari pihak terkait untuk memastikan keabsahan sertifikat dan menjaga kawasan perairan sesuai dengan peraturan yang berlaku.