Berita  

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Capai 15,5 Kilometer, Proses Masih Berlanjut

Pembongkaran pagar laut
Para personil KKP melakukan proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dengan pada Rabu (22/1/2024). (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah mencapai 15,5 kilometer hingga Minggu (26/1/2025). Pembongkaran ini memasuki hari keenam pada Senin (27/1/2025), dengan sisa pagar sepanjang 14 kilometer yang masih harus diselesaikan.

Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto, mengonfirmasi perkembangan tersebut dalam wawancara dengan media.

“Betul demikian,” ujar Harry seperti dikutip dari siaran LOGIC.co.id, Senin (27/1/2025).

Sebagai informasi, panjang total pagar laut Tangerang mencapai 30,16 kilometer.

Ratusan Personel Dikerahkan

Pada hari keenam pembongkaran, ratusan personel dari berbagai instansi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut (AL), dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, menyebut pihaknya telah menerjunkan 154 personel dan 10 kapal untuk mendukung aktivitas ini.

Baca Juga:  MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Pagar Laut ke Kejagung

“Kendala sejauh ini tidak ada yang berarti. Cuaca panas dan hujan serta kondisi air pasang dan surut menjadi tantangan tersendiri,” ujar Joko.

Pembongkaran ini masih difokuskan di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, sebelum nantinya akan berlanjut hingga perairan Kronjo.

Pemeriksaan Pihak Terkait

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memiliki sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui pemilik asli pagar laut ini dan maksud serta tujuannya,” kata Sakti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa area pagar laut tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Mahfud MD Sarankan Kasus Pagar Laut Jadi Pidana, Dugaan Kolusi dan Korupsi Menguat

Sebanyak 263 bidang tanah telah terdaftar atas nama beberapa entitas, di antaranya:

  • PT Intan Agung Makmur (IAM): 234 bidang
  • PT Cahaya Inti Sentosa (CIS): 20 bidang
  • Pemilik perorangan: 9 bidang

Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Kami telah memverifikasi kebenaran data ini sesuai aplikasi BHUMI di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Nusron.

Langkah Selanjutnya

Proses pembongkaran pagar laut ini dijadwalkan selesai dalam beberapa hari mendatang, dengan harapan seluruh area yang terdampak bisa dikembalikan sesuai peruntukan perairan umum.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r