Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita dalam proses penggeledahan, telah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/4).
Namun, hingga kini KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelas Tessa.
Penggeledahan dilakukan pada 10 Maret 2025 di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021—2023. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik RK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar dalam kasus ini, yang mencerminkan besarnya skandal korupsi yang sedang diusut.
Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.