Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya dalam penerapan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB System).
“Majelis Komisi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC dan mewajibkan penghentian kebijakan penggunaan wajib Google Play Billing dalam Google Play Store,” demikian pernyataan resmi KPPU yang dikutip dari laman resminya.
Google Wajib Beri Pilihan Pembayaran bagi Developer
Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk membuka kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk menggunakan program User Choice Billing (UCB). Program ini memungkinkan pengembang menggunakan metode pembayaran alternatif dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) sebesar minimal 5 persen selama satu tahun sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Latar Belakang Kasus Monopoli Google
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencurigai adanya pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b dalam UU No. 5 Tahun 1999. Google diketahui mewajibkan para pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Store untuk menerapkan sistem pembayaran GPB System dengan biaya layanan sebesar 15-30 persen. Jika tidak mematuhi aturan ini, aplikasi pengembang berisiko dihapus dari platform.
Investigasi KPPU dimulai pada 28 Juni 2024 dan berlanjut hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang selesai pada 3 Desember 2024. Berdasarkan hasil analisis, Google Play Store ditemukan sebagai satu-satunya platform yang tersedia secara pra-instalasi pada perangkat Android di Indonesia, dengan penguasaan pasar lebih dari 50 persen.
Dampak Kebijakan Monopoli Google
Kebijakan Google dalam mewajibkan penggunaan GPB System berdampak signifikan bagi pengembang aplikasi dan pengguna, antara lain:
-
Keterbatasan Metode Pembayaran – Developer tidak dapat menawarkan metode pembayaran alternatif di luar GPB System.
-
Kenaikan Harga Aplikasi – Biaya layanan yang tinggi menyebabkan lonjakan harga aplikasi hingga 30 persen.
-
Penurunan Pendapatan – Jumlah pengguna aplikasi menurun akibat keterbatasan opsi pembayaran yang berdampak pada transaksi dan pendapatan pengembang.
-
Penghapusan Aplikasi – Google menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi bagi yang tidak mematuhi aturan GPB System.
-
Tantangan UX/UI – Pengembang menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan antarmuka dan pengalaman pengguna sesuai kebijakan Google.
Keputusan KPPU ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia dan memberikan peluang yang lebih adil bagi para pengembang aplikasi lokal untuk berkembang di pasar digital nasional.
Langkah Selanjutnya untuk Google
Sebagai bagian dari putusan KPPU, Google diharuskan untuk menyesuaikan kebijakan mereka di Indonesia, termasuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dan menyediakan opsi pembayaran yang lebih fleksibel bagi developer dalam kurun waktu satu tahun setelah keputusan ini final.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi global untuk mematuhi regulasi persaingan usaha di negara tempat mereka beroperasi. Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi keputusan ini akan terus dipantau oleh KPPU untuk memastikan kepatuhan Google terhadap peraturan yang berlaku.