JAKARTA, LOGIC.co.id – Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan uang Rp 3 juta kepada seorang wanita berinisial CA untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencurian mobil adalah tidak benar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dengan tegas menyatakan bahwa klaim dalam video yang beredar di media sosial tersebut merupakan berita hoaks.
“Kami menegaskan bahwa tulisan dalam video yang menyudutkan penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah informasi tidak benar atau berita bohong,” kata Nicolas saat ditemui di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/2025), seperti dikutip dari Antara.
Klarifikasi Polisi Soal Video Viral
Video yang beredar memperlihatkan seorang wanita mengungkapkan kekecewaannya saat berada di Kantor Polres Metro Jakarta Timur. Dalam video itu, ia menyebut diminta uang Rp 3 juta oleh penyidik agar laporannya ditindaklanjuti. Bahkan, disebutkan pula bahwa karena dirinya menolak membayar, kasus yang dilaporkannya dihentikan.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Nicolas menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada korban dalam proses penyelidikan.
“Dalam video tersebut, korban mengeluhkan penghentian penyelidikan atas laporan yang dibuatnya terkait dugaan tindak pidana khusus,” ujarnya.
Dua Laporan Berbeda, Satu Dihentikan
Kapolres menjelaskan bahwa CA telah melaporkan dua kasus yang berkaitan dengan pembelian mobil bekas. Laporan pertama menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP, sementara laporan kedua berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan perlindungan konsumen sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Sementara laporan terkait dugaan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP masih terus dalam proses penyelidikan,” kata Nicolas.
“Masyarakat perlu melakukan pengecekan langsung ke sumber terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.