Berita  

Komjen Ahmad Dofiri: Jenderal Berintegritas yang Kini Menjadi Wakapolri

komjen ahmad dofiri
Komjen Ahmad Dofiri ditunjuk sebagai Wakapolri dalam mutasi Polri terbaru November 2024. (DOK: HUMAS POLRI)

Jakarta, LOGIC.co.id – Komjen Ahmad Dofiri, sosok yang kerap mendapat sorotan dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kini resmi menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Kariernya yang panjang dan penuh prestasi, termasuk keberaniannya dalam memimpin sidang etik yang memecat Ferdy Sambo, menjadi salah satu alasan di balik kepercayaan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari Indramayu ke Jajaran Tertinggi Polri

Lahir di Indramayu pada 4 Juni 1967, Dofiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dan meraih predikat Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik. Dengan predikat tersebut, Dofiri langsung ditempatkan dalam posisi penting sebagai Kanit Resintel di Polsekta Tangerang pada tahun 1990. Pengabdiannya berlanjut dengan mengisi berbagai posisi strategis dalam tubuh kepolisian, yang membawanya ke berbagai wilayah di Indonesia, dari Banten hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Karier Dofiri mulai menanjak ketika ia dipercaya menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) SSDM Polri pada 2014. Tugasnya mencakup pembinaan dan penempatan perwira Polri, memperlihatkan kapabilitasnya dalam mengelola sumber daya manusia kepolisian. Kemudian, pada 2016, ia diangkat menjadi Kapolda Banten, di mana ia banyak memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Jabatan Kunci dalam Kasus Ferdy Sambo

Pada 2021, Dofiri mendapat tugas sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, posisi yang semakin mempertegas pengaruhnya dalam menangani isu-isu penting terkait keamanan nasional. Namun, salah satu peran pentingnya yang paling diingat publik adalah ketika ia menjabat sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar pada 26 Agustus 2022, Komjen Ahmad Dofiri mengambil keputusan tegas, menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusannya tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dianggap menunjukkan integritas dan ketegasan dalam penegakan disiplin di Polri.

Baca Juga:  Website NTMC Polri Diduga Diretas, Beralih Jadi Situs Judi Online

Komitmen terhadap Integritas di Polri

Dengan riwayat karier yang konsisten menunjukkan keberanian dan integritas, penunjukan Dofiri sebagai Wakapolri mendapat dukungan penuh dari internal Polri dan masyarakat. Menjabat sebagai Wakapolri, Dofiri diharapkan mampu mendorong reformasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Langkah-langkah awal yang diambilnya memperlihatkan keseriusannya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung Kapolri dalam mengimplementasikan kebijakan transformasi menuju Polri yang Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Transformasi Polri di Tangan Jenderal Berpengalaman

Penunjukan Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri bukan sekadar pergantian posisi, tetapi merupakan bagian dari visi besar Polri untuk menjadi lembaga penegak hukum yang lebih transparan, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan kepemimpinan yang penuh pengalaman, Dofiri diharapkan mampu memperkuat solidaritas di internal kepolisian dan terus menjaga integritas.

Ke depan, tantangan Dofiri di posisi Wakapolri tentu tidak mudah, terutama di tengah upaya Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan meraih kembali kepercayaan publik. Namun, dengan track record yang dimilikinya, banyak pihak yang optimis bahwa Dofiri mampu menjadi jenderal pembawa perubahan positif di tubuh Polri.