Jakarta, LOGIC.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari Marcella Santoso (MS), seorang kuasa hukum korporasi, dan seorang advokat berinisial AR.
Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Suap Rp 22,5 Miliar untuk Tiga Hakim
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung, mengungkapkan bahwa Arif memberikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang bertugas di PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Uang suap tersebut diduga bertujuan agar perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar itu diputuskan lepas atau onslag.
Kronologi Pembagian Uang Suap
Qohar menjelaskan, suap pertama yang diberikan Arif senilai Rp 4,5 miliar dibagikan rata untuk ketiga hakim tersebut. Uang ini kemudian dimasukkan dalam goodie bag oleh Agam Syarif Baharuddin dan dibagikan kepada AM dan DJU setelah keluar dari ruangannya.
“Uang senilai Rp 4,5 miliar dibagi kepada ketiga hakim, yaitu masing-masing untuk Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto,” kata Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
Kemudian, pada tahap kedua, Arif memberikan uang suap dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 18 miliar kepada hakim Djuyamto. Djuyamto lalu membagikan uang tersebut kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
“Djuyamto mendapatkan Rp 6 miliar, Agam mendapatkan Rp 4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp 5 miliar,” ujar Qohar.
Ke Mana Sisanya?
Dari total Rp 60 miliar yang diterima Arif, hanya Rp 22,5 miliar yang dibagikan kepada tiga hakim. Qohar menyatakan bahwa pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk melacak aliran dana sisanya.
“Kami akan terus mengembangkan, apakah sisanya diberikan kepada pihak lain atau apakah seluruhnya dikuasai oleh tersangka MAN,” kata Qohar dalam konferensi persnya.
Tindak Pidana Korupsi
Sebagai akibat dari perbuatannya, ketiga hakim ASB, AM, dan DJU disangkakan melanggar Pasal 12C, Pasal 12B, Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Arif Nuryanta alias MAN dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.