Serang, LOGIC.co.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, mulai menyeret sejumlah nama. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar.
Kedua tersangka adalah WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, dan SYM, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku mitra pengelola sampah.
Mantan Anak Buah Kadis LH Jadi Sorotan
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, mengungkap bahwa penyidikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Itu (tersangka lain) nanti kami ikuti di perkembangan penyidikan,” ujar Himawan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Salah satu pihak yang tengah disorot adalah Zeki Yamani, mantan Seksi Persampahan di DLH Tangsel. WL dan Zeki disebut aktif menentukan lokasi pembuangan sampah rumah tangga, meski lokasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai tempat pemrosesan akhir.
“Kepala Dinas memang ada yang mengarahkan atau mengintruksikan kepada salah satu mantan ASN di DLH Tangsel,” ujar Himawan.
Lokasi Pembuangan Ilegal di Tiga Kabupaten
Menurut Kejati Banten, tempat pembuangan sampah ilegal berada di beberapa lokasi, yakni:
- Kabupaten Bogor (Desa Cibodas dan Sukasari, Kecamatan Rumpit)
- Kabupaten Bekasi (Daerah Cilingcing)
- Kabupaten Tangerang (Desa Gintung dan Jatiwaringin)
Lokasi-lokasi tersebut merupakan lahan milik perorangan dan tidak memenuhi standar teknis sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR dan Lingkungan Hidup.
Dampak Pencemaran dan Kerugian Lingkungan
Akibat praktik ini, masyarakat sekitar mengalami dampak serius seperti pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Sampah rumah tangga dibuang tanpa pengelolaan yang memadai di area yang tidak ditujukan sebagai TPA.
Zeki Yamani Akan Dipanggil Sebagai Saksi
Himawan menyampaikan bahwa Zeki Yamani akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dalam waktu dekat mungkin dia akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Himawan.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menemukan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah tersebut.