LOGIC.co.id – AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan polisi di Solok Selatan, telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
“Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai, dan sanksi yang diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (1/12/2024).
Pemecatan Cepat Sesuai Instruksi Kapolda
Setelah menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024), mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan tersebut langsung dibawa ke Padang keesokan harinya untuk menjalani proses pidana lebih lanjut.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar kini melanjutkan penyidikan kasus penembakan ini. Proses internal di kepolisian dan Propam sudah selesai,” kata Kombes Dwi.
Pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, yang menegaskan bahwa proses pemecatan tersangka harus dilakukan dalam waktu tujuh hari.
“Proses ini bahkan selesai sebelum batas waktu tersebut. Kini, kasus dilanjutkan ke ranah pidana umum oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” tambahnya.
Kronologi Penembakan dan Ancaman Hukuman
Peristiwa tragis ini terjadi di area parkir Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024). AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar.
Menurut Kombes Andri Kurniawan, Dirreskrimum Polda Sumbar, penembakan diduga berkaitan dengan penegakan hukum tambang ilegal. Korban diketahui sedang memberantas aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan, termasuk menangkap rekan tersangka yang terlibat.
“Tersangka merasa tidak senang atas tindakan tegas korban terhadap rekanannya. Ketika permintaan bantuannya tidak ditanggapi, tersangka melakukan penembakan,” jelas Kombes Andri.
AKP Dadang kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Tidak Mengajukan Banding
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa Dadang menerima putusan sidang etik tanpa mengajukan banding.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat telah dijatuhkan. Tersangka juga tidak mengajukan upaya banding atas keputusan ini,” ujar Irjen Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Kasus yang Mengguncang Institusi
Kasus polisi tembak polisi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan persoalan integritas dan hukum di internal kepolisian. Langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Sumbar dan Polda Sumbar mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan, baik secara etik maupun pidana.
Proses penyidikan terhadap AKP Dadang Iskandar akan terus berlanjut hingga mencapai tahap persidangan. LOGIC.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.