Semarang, LOGIC.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 14 saksi terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig Zenuddin (38). Penembakan ini terjadi di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/11/2024).
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang merupakan Koordinator Sub Penegakan HAM, Pemantauan, dan Penyelidikan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sejak Kamis (28/11/2024).
“Kami telah melakukan penelaahan sejak kemarin. Ada sekitar 14 saksi yang telah diperiksa, termasuk pihak-pihak terkait di lokasi kejadian,” ujar Uli saat berada di lokasi penembakan pada Jumat (29/11/2024).
Fokus Investigasi Fakta Kejadian
Uli menjelaskan, tim Komnas HAM telah bertemu dengan Inspektorat Irwasda di Mapolda Jateng sebagai bagian dari investigasi. Keterangan yang dikumpulkan dari kepolisian dan masyarakat akan digunakan untuk menyusun kronologi yang akurat.
“Kami sedang memetakan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan fakta yang ada. Saat ini, analisis masih terus kami lakukan, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat,” katanya.
Namun, Uli mengakui adanya perbedaan signifikan antara keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian dengan kesaksian masyarakat setempat. Untuk itu, pendalaman lebih lanjut terus dilakukan.
“Kami masih mendalami perbedaan informasi tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya juga masih berlangsung,” jelasnya.
Keluarga Korban Belum Dimintai Keterangan
Hingga kini, Komnas HAM belum meminta keterangan langsung dari keluarga korban. Tim sedang berupaya menjalin komunikasi untuk mendapatkan kesaksian terkait insiden tersebut.
“Kami belum meminta keterangan dari keluarga korban. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan mereka,” imbuh Uli.
Kronologi Penembakan
Insiden penembakan ini melibatkan Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Ia menembakkan senjata api saat mencoba melerai dugaan tawuran yang melibatkan siswa SMKN 4 Semarang. Akibat penembakan tersebut, seorang siswa berinisial GRO (17) meninggal dunia, sementara dua korban lainnya, AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Saat ini, Aipda Robig ditahan di tempat penempatan khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin. Selain itu, proses hukum pidana terhadapnya juga sedang berlangsung.
Langkah Lanjutan Komnas HAM
Komnas HAM memastikan hasil investigasi mereka akan disampaikan kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan adil,” pungkas Uli.