Sikka, LOGIC.co.id – Seorang anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki.
Korban, Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, tewas akibat ditabrak Aiptu Hendrikus pada Rabu, 4 September 2024, di Jalan Nasional Maumere–Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop.
“Yang bersangkutan lalai mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki hingga tewas,” ujar Iptu Yermi Soludale, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Senin (14/4/2025).
Terbukti Langgar Kode Etik Profesi
Dari hasil sidang KKEPP, Aiptu Hendrikus terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri. Ia dijerat dengan:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 Huruf C ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sidang tersebut memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian karena mencoreng nama baik institusi.
Kronologi Kecelakaan: Tabrakan Saat Menyeberang
Peristiwa tragis itu terjadi saat Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR bernomor polisi EB 6636 BR dari arah Maumere menuju Lokaria. Saat melintasi Kelurahan Waioti, motornya menabrak Marselinus yang tengah menyeberang jalan.
Akibat kejadian tersebut, kedua pihak mengalami luka cukup serius. Aiptu Hendrikus mengalami:
- Memar pada mata kiri
- Luka lecet di kaki kiri dan kanan
- Pendarahan di telinga kiri
- Luka robek di dahi
Sementara itu, Marselinus mengalami:
- Pendarahan di telinga dan hidung
- Patah tulang kaki kiri
Keduanya dilarikan ke RSUD Tc. Hillers Maumere untuk mendapat penanganan medis. Namun nahas, setelah beberapa saat dirawat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.
Penegakan Kode Etik Jadi Sorotan
Pemberhentian Aiptu Hendrikus menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin internal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota kepolisian juga harus tunduk pada hukum dan etika profesi, serta tidak kebal terhadap sanksi.