Razia Uji Emisi Kendaraan Berat Digelar Besok di Jakarta, Ini Ancaman Sanksinya

Jakarta, LOGIC.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi kendaraan pada Selasa, 15 April 2025. Razia ini akan difokuskan pada kendaraan berat seperti truk, trailer, dan bus yang dianggap berkontribusi besar terhadap polusi udara di Ibu Kota.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, razia ini melibatkan setidaknya 40 personel gabungan yang diturunkan ke berbagai titik di wilayah Jakarta. Mereka akan memeriksa kendaraan berat, khususnya berbahan bakar diesel, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ambang batas emisi gas buang.

- Advertisement -

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat. Ini bagian dari komitmen untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Senin (14/4/2025).

Disiapkan Uji Emisi Mobile dan Sidang Tipiring

Selain pemeriksaan di tempat, Pemprov juga menyiagakan mobil uji emisi untuk mendukung kelancaran razia. Jika ditemukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan langsung dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

- Advertisement -

Ancaman hukuman yang menanti pelanggar tak main-main: penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pelanggarannya termasuk Tipiring. Kami akan melakukan sidang langsung di lokasi,” tambah Asep.

- Advertisement -

Polusi Udara Jakarta Didominasi Kendaraan Diesel

Langkah tegas Pemprov ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia. Ia menyebut langkah ini sudah sesuai dengan hasil kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kajian tersebut menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 44,7 persen terhadap polusi PM2.5 di Jakarta, dan 32 persen di antaranya berasal dari kendaraan diesel.

“Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga merupakan penyumbang utama polutan SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida), yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” jelas Ririn.

Pengawasan Akan Diperluas dan Ditingkatkan

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap emisi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pribadi, bukan hanya truk dan bus. Penguatan regulasi, penyediaan fasilitas uji emisi, dan penegakan hukum akan berjalan beriringan demi mencapai udara yang lebih bersih dan sehat.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Jakarta sebagai kota yang menargetkan net zero emission di masa depan.

- Advertisement -
Simak breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: Ikuti Sekarang
- Advertisement -

Baca Juga

Terpopuler

spot_img
TERKAIT

Baca Juga

TERKINI