Garut, LOGIC.co.id – Meski sudah diamankan aparat kepolisian, MSF, dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengaku masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan serta hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Kasus yang mencuat usai video CCTV viral di media sosial ini telah memicu kemarahan publik. Dalam video tersebut, MSF tampak melakukan tindakan tak senonoh saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.
Belum Jadi Tersangka, Masih Berstatus Saksi
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, MSF diamankan kurang dari 24 jam setelah video pelecehan tersebar. Hingga Rabu (16/4/2025), proses pemeriksaan terhadap MSF masih berlangsung secara intensif.
“Saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Joko.
Ia menjelaskan bahwa MSF belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena proses hukum masih berada dalam tahap awal. Statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Polisi Tunggu Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi
Penetapan tersangka terhadap dokter atau tenaga medis tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, diperlukan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
“Kalau ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi,” jelas Joko.
Untuk itu, Polres Garut menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang dalam waktu dekat akan menurunkan tim guna meneliti lebih lanjut kasus ini.
STR Dokter Ditangguhkan Sementara
Sementara itu, Kemenkes melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MSF. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah preventif sambil menunggu hasil investigasi resmi.
“Kemenkes sudah meminta KKI untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Aji, Rabu (16/4/2025).
Belum ada keterangan resmi mengenai durasi penangguhan tersebut.
Korban Sementara Berjumlah Dua Orang
Polda Jawa Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa jumlah korban saat ini tercatat dua orang. Keduanya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib.
“Sementara baru dua orang,” ucap Surawan, Selasa (15/4/2025).
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Garut.
Viral di Medsos, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik setelah video CCTV beredar luas. Masyarakat mengecam keras tindakan tak senonoh dalam video yang memperlihatkan proses pemeriksaan USG pasien.
Desakan agar pihak kepolisian segera bertindak tegas pun muncul dari berbagai kalangan, terutama komunitas perempuan dan advokat perlindungan korban kekerasan seksual.