Surabaya, LOGIC.co.id – Sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kebijakan internal yang menyalahi hak-hak dasar karyawan, termasuk soal ibadah dan kesehatan.
Menurut pengakuan kuasa hukum para karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, perusahaan tersebut memberlakukan denda terhadap karyawan yang menjalankan shalat Jumat lebih dari 20 menit.
“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata Edi pada Kamis (16/4/2025).
Denda Mulai Rp 20.000 hingga Rp 30.000
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran denda yang dikenakan kepada karyawan bervariasi, tergantung durasi keterlambatan mereka kembali bekerja usai shalat Jumat.
“Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” ungkap Edi.
Tak hanya itu, karyawan yang izin karena sakit dan menyertakan surat dokter pun tetap dikenakan denda sekitar Rp 70.000.
“Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan,” tegasnya.
Aturan Tak Tertulis, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan
Edi menambahkan bahwa aturan tersebut tidak tercantum secara resmi dalam kontrak kerja, sehingga dinilai bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
“Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan dalam hubungan kerja wajib tertuang dalam peraturan perusahaan yang sah secara hukum.
Perusahaan Diduga Tidak Berbadan Hukum
Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi UD Sentosa Seal yang berada di kawasan Pergudangan Margomulyo Permai H14, Surabaya, disebut tidak berbadan usaha resmi.
“Dan yang lebih penting lagi adalah lokasi perusahaan di sini ini tidak berbadan usaha. Apalagi berbadan hukum,” terang Edi.
Ia menduga bahwa seluruh pelanggaran ini bisa ditelusuri ke satu pihak perorangan, yakni pemilik perusahaan.
“Potensi dugaannya besar adalah yang bertanggung jawab adalah perorangan. Karena di sini sama sekali tidak tercatat dan tidak terdaftar sebagai badan usaha,” bebernya.
Wamenaker Sidak Lokasi Gudang
Menanggapi ramainya isu ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, Kamis (16/4/2025).
Noel, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dan hal yang ditutup-tutupi di perusahaan tersebut.
Sidak ini dilakukan setelah sebelumnya mencuat laporan bahwa perusahaan juga menahan ijazah puluhan mantan karyawan, yang juga dinilai melanggar hukum.