Jakarta, LOGIC.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa seluruh keputusan Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat tetap sah secara hukum, meski jika pada akhirnya terbukti bahwa ijazahnya palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu (16/4/2025). LOGIC.co.id mendapatkan izin untuk mengutip isi pernyataan tersebut.
“Kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal? Itu salah,” kata Mahfud.
Asas Kepastian Hukum: Keputusan Tetap Mengikat
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi tata negara, berlaku asas kepastian hukum, di mana keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Keputusan yang sudah mengikat tidak bisa dibatalkan. Misalnya kontrak internasional yang dibuat Presiden, jika dibatalkan hanya karena ijazah tidak sah, negara bisa dituntut secara internasional,” jelasnya.
Tidak Memenuhi Syarat Capres Bukan Berarti Keputusan Batal
Mahfud juga menyoroti bahwa andai benar Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal itu hanya menyangkut prosedur pencalonan, bukan membatalkan keputusan selama menjabat.
“Ia mungkin tidak memenuhi syarat sebagai capres, tetapi keputusan-keputusannya sebagai presiden tetap sah menurut hukum.”
Contoh dari Bung Karno hingga Orde Baru
Untuk memperkuat argumen, Mahfud mencontohkan Presiden Soekarno yang secara de jure pernah dianggap melawan konstitusi Belanda saat mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia.
“Tapi Bung Karno didukung rakyat. Mahkamah Agung waktu itu menyatakan, demi kepentingan rakyat, pelanggaran konstitusi itu bisa dibenarkan,” jelas Mahfud.
UGM: Ijazah Jokowi Asli
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi asli. Ia mengatakan bahwa Jokowi memang pernah kuliah di UGM dan tercatat secara akademik.
“Ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia kuliah di sini, aktif di organisasi, dan mengikuti mata kuliah secara sah,” kata Sigit, dikutip dari laman resmi UGM.
Tim Hukum Jokowi Tantang Pihak Penuduh untuk Buktikan Tuduhan
Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah fitnah dan hoaks, serta menantang pihak-pihak yang menyebarkannya untuk membuktikan tuduhannya secara hukum.
“Tuduhan ijazah palsu terhadap Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan menyesatkan. Siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan,” tegas Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi, di Senayan, Jakarta (14/4/2025).