Jakarta, LOGIC.co.id – Zaid Mushafi, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan kliennya telah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016. Dengan dasar tersebut, Zaid menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah.
“Sebagai Menteri Perdagangan, tindakan pemohon telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara. Dengan demikian, tanggung jawab kebijakan ini sepenuhnya beralih kepada presiden. Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Zaid saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Kebijakan Administrasi, Bukan Tindak Pidana
Menurut Zaid, kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong merupakan bagian dari hukum administrasi negara, bukan ranah tindak pidana. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat.
“Faktanya, kebijakan impor gula saat pemohon menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah ranah hukum administrasi negara. Oleh sebab itu, tindakan pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Zaid juga menyoroti pentingnya Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa tindakan yang disangkakan adalah perbuatan individu dalam kapasitas pribadi, bukan jabatan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam proses penyidikan, lanjut Zaid, Kejaksaan Agung menyasar kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 hingga Juli 2016. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya dapat dinilai melalui hukum administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah. Kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana,” tambahnya.
Kritik Terhadap Penahanan
Selain itu, Zaid juga mengkritik penahanan terhadap Tom Lembong yang dianggap tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Syarat objektif penahanan, yaitu ‘diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,’ tidak terpenuhi. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi terhadap pemohon,” tegas Zaid.
Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah serta membatalkannya demi hukum. Selain itu, mereka juga meminta rehabilitasi nama baik Tom Lembong.
Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak Selasa (29/10). Kejaksaan menyatakan akan mengusut kasus ini secara tuntas dan membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.