Solo, LOGIC.co.id – Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menerima kunjungan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (16/4/2025).
“Saya sampaikan bahwa tidak ada dari saya kewajiban untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” ujar Jokowi dengan tegas.
UGM Sudah Klarifikasi, Jokowi Pertimbangkan Jalur Hukum
Presiden menyampaikan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan status akademiknya, dan menilai isu soal ijazah yang beredar adalah bentuk fitnah serta pencemaran nama baik.
“Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik. Saya mempertimbangkan untuk membawa ini ke ranah hukum,” lanjutnya.
Pertemuan dengan TPUA Berlangsung Singkat
Pertemuan antara Presiden dan perwakilan TPUA berlangsung selama sekitar 30 menit. Awalnya dilakukan dalam rangka silaturahmi dan halalbihalal, namun pihak TPUA juga membawa agenda permintaan agar Presiden menunjukkan ijazah asli.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, mengatakan bahwa Presiden menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa ia akan patuh pada proses hukum, bila memang diperintahkan oleh pengadilan.
“Tapi nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu begitu ya, dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan pengadilan maka akan ditunjukkan,” ungkap Rizal.
Gugatan Hukum Tidak Berlanjut karena Dianggap di Luar Wewenang
TPUA sebelumnya telah mencoba menempuh jalur hukum untuk menggugat keabsahan ijazah Jokowi. Namun, gugatan tersebut tidak diteruskan karena dianggap di luar kewenangan pengadilan.
“Pengadilan tidak pernah memerintahkan, bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara. Pembuktian itu ternyata pengadilan menyatakan tidak berwenang,” jelas Rizal.