Jakarta, LOGIC.co.id – Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di sejumlah toko di kawasan pusat perbelanjaan. Aksi SKW terbongkar setelah salah satu kasir mendeteksi kejanggalan pada uang yang digunakan saat bertransaksi.
Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi setelah uang pecahan Rp100.000 yang digunakan SKW terdeteksi sebagai uang palsu melalui mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV).
“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa uang tersebut dengan mesin deteksi UV dan diketahui bahwa uang itu palsu. Transaksi langsung dibatalkan,” ungkap Teddy dalam keterangan resminya, Minggu (13/4/2025).
Bawa Lebih dari 2.000 Lembar Uang Palsu
Dari hasil pemeriksaan, SKW membawa sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000.
Tak menyerah setelah transaksi pertamanya gagal, tersangka kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, upayanya kembali gagal karena kasir mendeteksi 11 lembar uang yang digunakan juga palsu.
“Tersangka memberikan uang tunai kepada kasir, dan saat dicek, kembali terdeteksi palsu. Kejadian ini terus berulang di beberapa toko,” ujar Teddy.
Diamankan Pihak Keamanan Mal
Aksi mencurigakan SKW yang mencoba bertransaksi di beberapa toko membuat petugas keamanan mal curiga. Akhirnya, SKW diamankan oleh tim sekuriti toko dan diserahkan ke pihak keamanan Mal Lippo Kemang.
“Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan uang palsu lebih dari dua kali di lokasi yang sama,” tambah Teddy.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara berat sesuai ketentuan undang-undang terkait pengedaran dan pemalsuan mata uang di Indonesia.