Mantan Artis SKW Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Jakarta, LOGIC.co.id – Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di sejumlah toko di kawasan pusat perbelanjaan. Aksi SKW terbongkar setelah salah satu kasir mendeteksi kejanggalan pada uang yang digunakan saat bertransaksi.

Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi setelah uang pecahan Rp100.000 yang digunakan SKW terdeteksi sebagai uang palsu melalui mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Amankan Rp 3,3 Miliar

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa uang tersebut dengan mesin deteksi UV dan diketahui bahwa uang itu palsu. Transaksi langsung dibatalkan,” ungkap Teddy dalam keterangan resminya, Minggu (13/4/2025).

Bawa Lebih dari 2.000 Lembar Uang Palsu

Dari hasil pemeriksaan, SKW membawa sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000.

- Advertisement -

Tak menyerah setelah transaksi pertamanya gagal, tersangka kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, upayanya kembali gagal karena kasir mendeteksi 11 lembar uang yang digunakan juga palsu.

Baca Juga:  Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Amankan Rp 3,3 Miliar

“Tersangka memberikan uang tunai kepada kasir, dan saat dicek, kembali terdeteksi palsu. Kejadian ini terus berulang di beberapa toko,” ujar Teddy.

- Advertisement -

Diamankan Pihak Keamanan Mal

Aksi mencurigakan SKW yang mencoba bertransaksi di beberapa toko membuat petugas keamanan mal curiga. Akhirnya, SKW diamankan oleh tim sekuriti toko dan diserahkan ke pihak keamanan Mal Lippo Kemang.

“Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan uang palsu lebih dari dua kali di lokasi yang sama,” tambah Teddy.

Baca Juga:  Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Amankan Rp 3,3 Miliar

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara berat sesuai ketentuan undang-undang terkait pengedaran dan pemalsuan mata uang di Indonesia.

- Advertisement -
Simak breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: Ikuti Sekarang
- Advertisement -

Baca Juga

Terpopuler

spot_img
TERKAIT

Baca Juga

TERKINI