Malang, LOGIC.co.id – Malang. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NB, yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) lain.
Dugaan kasus ini mencuat setelah beredarnya video klarifikasi dan permohonan maaf dari IPF yang diunggah melalui akun media sosial milik tim korban. Dalam video tersebut, IPF secara terbuka mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N. Dengan kronologi mengajak dia datang ke tempat kos saya dengan dalih mengajak mabuk,” ujar IPF dalam video klarifikasi tersebut.
Dugaan Pemerkosaan Terjadi Saat Korban Tak Sadarkan Diri
Dalam pengakuannya, IPF menyebut bahwa tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan pada 9 April 2025, saat korban dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
“Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” kata IPF dalam video tersebut.
IPF juga menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, serta menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.
IPF Dicopot dari Jabatan Kampus
Berdasarkan informasi yang diperoleh, IPF sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) di salah satu fakultas UIN Maliki Malang. Namun, pasca mencuatnya kasus ini, pihak kampus telah mencopot jabatan tersebut dan melakukan proses pemeriksaan internal.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh tim kami,” kata Rektor UIN Maliki Malang, Prof. H.M. Zainuddin, Minggu (13/4/2025).
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, pihak Polresta Malang Kota menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun, aparat kepolisian mulai bergerak setelah video klarifikasi tersebut viral di media sosial.
“Sampai saat ini, kami belum menerima pengaduan maupun pelaporan kejadian tersebut. Oleh karena itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan baik dari terduga korban maupun pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Pentingnya Laporan Resmi untuk Proses Hukum
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual secara hukum agar proses pidana dapat berjalan. Meski pengakuan pelaku telah beredar di media sosial, langkah hukum tetap membutuhkan laporan resmi dari korban agar dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.