Salatiga, LOGIC.co.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memilih tidak memberikan tanggapan saat ditanya soal gugatan wanprestasi terhadap Presiden Joko Widodo terkait mobil Esemka.
Saat berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025), Kaesang hanya menangkupkan kedua tangan di depan dada sebagai isyarat pamit. Ia kemudian bersalaman dengan sejumlah orang tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Sebagai informasi, Kaesang merupakan putra bungsu dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Gugatan terhadap proyek mobil Esemka dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Gugatan tersebut tak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, tetapi juga kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A, putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perkara telah resmi terdaftar dengan nomor PN SKT-080420250 pada Rabu (8/4/2025).
Pengadilan Negeri Solo telah menetapkan jadwal sidang pertama yang akan digelar pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Wiryono Projo Dikiro.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyampaikan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Subagio dan Joko Waluyo.
“Telah ditetapkan, Kamis 24 April 2025. Itu merupakan panggilan pertama,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Dalam dokumen gugatan, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh isi gugatan. Ia juga memohon agar pengadilan menyatakan tindakan para tergugat yang tidak memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal sebagai bentuk wanprestasi.
Kerugian yang dituntut dalam perkara ini disebut setara dengan dua unit mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta.