Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berita  

Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Selamatkan 11 Juta Jiwa

Tindak pidana narkoba
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) bersama pejabat Polri lainnya menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pemberantasan narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Polri berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9.586 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan polda jajaran, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Imigrasi.

Advertisement

“Dari jumlah tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Sebanyak 256 kasus diselesaikan melalui restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sementara 337 tersangka mendapatkan rehabilitasi setelah melalui asesmen tim terpadu,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/2).

16 WNA Ikut Terlibat dalam Jaringan Narkoba

Dari total tersangka, terdapat 16 warga negara asing (WNA) yang ditangkap. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia.

Selama dua bulan ini, Polri juga berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 4,1 ton. Barang bukti yang diamankan meliputi:

Advertisement
  • Sabu-sabu: 1,28 ton
  • Ekstasi: 138,7 kg (346.959 butir)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau sintetis: 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (sekitar 659,9 kg)
Baca Juga:  Singapura Berantas Narkoba dengan Tegas, 3 Pengedar Dihukum Gantung dalam Sepekan

“Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, total barang bukti yang disita ini mencapai Rp2,72 triliun. Dengan penyitaan ini, diperkirakan sebanyak 11.407.315 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Modus Operandi Jaringan Narkoba

Polri juga mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram ini ke Indonesia, di antaranya:

  1. Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Penyelundupan via jalur laut dari jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Crescent ke perairan Aceh menggunakan kapal laut.
  3. Penyelundupan lewat jalur udara, dengan modus kargo, ekspedisi resmi, atau kurir yang membawa narkotika secara langsung (hand carry).
  4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah yang memiliki sistem keamanan tinggi agar tidak mudah terdeteksi aparat.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini adalah penemuan 1,1 ton tembakau sintetis di laboratorium clandestine di Bogor pada 3 Februari 2025. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial HP dan AA telah diamankan.

Baca Juga:  Pemerintah Tegaskan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Selain itu, Polri juga terus menelusuri jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Selama dua bulan terakhir, tujuh tersangka yang terkait dengan jaringan ini berhasil ditangkap, terdiri dari empat WNA dan tiga WNI.

Polri Berkomitmen Perangi Narkoba

Komjen Pol. Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya mencegah peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Generasi muda Indonesia harus kita lindungi dari bahaya narkoba. Jangan sampai mereka tumbuh dalam lingkungan yang terpapar barang haram ini, karena akan berdampak pada masa depan bangsa. Ini adalah bagian dari upaya kita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Dengan pengungkapan besar ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r