Klaten, LOGIC.co.id – Beredar narasi di masyarakat bahwa ambulans kini tidak diperbolehkan menerobos lampu merah, dan sopir ambulans bisa dikenakan tilang jika melakukannya. Narasi ini muncul usai sejumlah ambulans tertangkap kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melintasi lampu merah atau jalur khusus seperti busway.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa ambulans tetap termasuk kendaraan prioritas yang berhak melanggar rambu lalu lintas dalam kondisi darurat, tanpa dikenai sanksi tilang.
“Ambulans adalah kendaraan prioritas. Jika sedang bertugas dalam kondisi darurat, maka diperbolehkan menerobos lampu merah dan tidak akan dikenakan tilang,” ujar Ojo dalam keterangan resminya, Jumat (12/4/2025).
Bisa Ajukan Sanggahan Bila Terekam ETLE
Ojo menjelaskan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dengan mendeteksi pelanggaran lalu lintas, tanpa membedakan jenis kendaraan. Namun, pihak pengemudi ambulans dapat mengajukan sanggahan apabila kendaraan mereka terekam oleh kamera ETLE.
“Silakan lakukan sanggahan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya maupun ke Subdit Gakkum,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa ambulans yang sedang menjalankan tugas tidak dirugikan oleh sistem tilang elektronik otomatis.
Polisi Akan Data Nomor Kendaraan Ambulans
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Ditlantas Polda Metro Jaya juga berencana bekerja sama dengan Asosiasi Ambulans untuk mendata nomor kendaraan ambulans dan mobil jenazah. Nomor-nomor ini nantinya akan diinput ke dalam sistem ETLE agar tidak terekam sebagai pelanggaran.
“Kami akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk mendata nomor polisi kendaraan mereka agar tidak ter-capture oleh ETLE saat bertugas,” kata Ojo.
Aturan Kendaraan Prioritas Sesuai UU
Merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh jenis kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan prioritas dan memiliki hak untuk melanggar rambu lalu lintas dalam keadaan darurat:
- Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian RI
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham terhadap posisi hukum ambulans di jalan raya, khususnya ketika sedang bertugas menyelamatkan nyawa.