Oknum Dokter Residen Perkosa Anak Pasien Saat Ayahnya Kritis di RSHS Bandung

Bandung, LOGIC.co.id – Seorang dokter residen berinisial Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap FH (21), anak dari pasien yang sedang kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan bahwa insiden ini terjadi ketika korban berada di rumah sakit untuk mendonorkan darah bagi ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.

- Advertisement -

“Sekitar pukul 17.00 WIB, korban hendak transfusi darah karena ayahnya dalam keadaan kritis. Saat itu pelaku meminta darah dari korban,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Modus: Mengajak ke Lantai 7 Gedung MCHC

Kejadian memilukan itu terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju Lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan akan melakukan pengambilan darah.

- Advertisement -

“Korban tidak tahu tujuan sebenarnya. Dia dibawa ke ruangan lain dengan dalih pengambilan darah,” jelas Surawan.

Di ruangan itulah, tindakan pemerkosaan dilakukan oleh pelaku. Setelah perbuatannya terungkap, PAP sempat mencoba bunuh diri dan dirawat secara medis sebelum akhirnya diamankan polisi pada 23 Maret 2025 di apartemennya.

- Advertisement -

Sampel Sperma Diuji DNA

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sampel sperma untuk dilakukan uji laboratorium dan pemeriksaan DNA guna memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Tersangka diketahui merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan sudah menikah.

11 Saksi Sudah Diperiksa

Polisi telah memeriksa setidaknya 11 orang saksi, termasuk korban, anggota keluarga, tenaga kesehatan, hingga ahli forensik. Semua kesaksian memperkuat bahwa PAP melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan keluarga pasien.

Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

- Advertisement -
Simak breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: Ikuti Sekarang
- Advertisement -

Baca Juga

Terpopuler

spot_img
TERKAIT

Baca Juga

TERKINI