LOGIC.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembelian liquefied petroleum gas LPG 3 kg. Kebijakan ini diklaim bertujuan agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran.
Rencana ini muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer mulai 1-4 Februari 2025. Keputusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Alasan Pemprov Jakarta Terapkan QRIS untuk LPG 3 Kg
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penggunaan QRIS akan membantu memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang bisa membeli LPG 3 kg.
“Begitu kita atur jumlah pengguna LPG di Jakarta dan siapa yang berhak menerimanya, nanti menurut Dinas Perdagangan, mereka ingin menggunakan sistem QRIS,” kata Hari, dikutip dari LOGIC.co.id, Senin (10/2/2025).
Pemprov Jakarta kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait guna merancang mekanisme teknis penggunaan QRIS. Ke depannya, data penerima subsidi akan disesuaikan dengan kategori rumah tangga miskin berdasarkan data kependudukan.
Hari menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah spekulasi harga yang sering terjadi akibat praktik pengecer nakal yang menjual LPG 3 kg dengan harga lebih tinggi.
“Sekarang harga di masyarakat bisa Rp 22.000-Rp 23.000 per tabung, itu karena mekanisme pasar yang tidak terkontrol. Makanya, sistem ini harus kita atur,” tambahnya.
Cuma Warga Ber-KTP Jakarta yang Bisa Beli?
Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Jakarta, Suharini Eliawati, menambahkan bahwa penggunaan QRIS juga bertujuan membatasi pembelian hanya untuk warga ber-KTP Jakarta.
Dengan sistem ini, Pemprov berharap dapat mengontrol jumlah LPG 3 kg yang dibeli masyarakat. Suharini juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan subsidi oleh pihak tertentu.
“Tidak mungkin, dong, kalau ibu rumah tangga membeli tujuh tabung gas sekaligus,” tegasnya.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap perumusan agar tidak terjadi penyimpangan, terutama agar subsidi tidak jatuh ke tangan pengusaha besar.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Menariknya, Hari menegaskan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan tanpa harus menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
Menurutnya, kebijakan ini mendesak dan bisa segera diberlakukan di era Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Namun, ia tidak memberikan kepastian kapan aturan ini mulai diterapkan.
“Menurut saya, tidak perlu menunggu gubernur baru. Pj Gubernur bisa langsung menerapkannya. Tapi tentu harus ada tahapan kajian dan persiapan mekanisme sebelum diterapkan,” tandas Hari.
Solusi atau Malah Menyusahkan?
Rencana penerapan QRIS untuk pembelian LPG 3 kg memicu perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, sistem ini dapat memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyelewengan. Namun, di sisi lain, proses pembelian menjadi lebih ribet, terutama bagi warga kurang mampu yang belum terbiasa menggunakan QRIS.
Apakah kebijakan ini benar-benar solusi atau malah menambah kesulitan bagi rakyat kecil?