Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berita  

Skandal Rp 5 Miliar! Pengacara Ronald Tannur Diduga “Beli” Majelis Kasasi

Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (32), tengah menjadi sorotan akibat kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) tewas. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga menyiapkan dana fantastis sebesar Rp 5 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Skandal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang disebut turut terlibat dalam upaya suap ini.

Menurut jaksa, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rachmat menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan untuk meminta bantuan mengatur putusan kasasi agar tetap menguatkan vonis bebas tersebut.

Advertisement

Uang Suap Miliaran Rupiah untuk “Atur” Hakim Agung

“Sebagai upaya memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6 miliar,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar disebut diperuntukkan bagi majelis kasasi, sementara Rp 1 miliar dijanjikan kepada Zarof Ricar sebagai perantara. Zarof pun menyanggupi permintaan tersebut dan segera bergerak menghubungi Hakim Agung Soesilo, yang diketahui sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara ini.

Baca Juga:  Saking Banyaknya, Uang Korupsi Sitaan Tak Muat di Ruang Kejaksaan

Pertemuan Rahasia di Makassar

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 27 September 2024, Zarof menemui Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan Lisa Rachmat agar kasasi tetap mempertahankan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Advertisement

“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” kata jaksa.

Tak lama setelah itu, Lisa mulai merealisasikan janjinya dengan menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam dua tahap untuk mengondisikan putusan majelis kasasi.

Namun, upaya ini tampaknya tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA justru membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Ronald Tannur.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Dissenting Opinion Hakim Agung Soesilo

Meski putusan kasasi menetapkan hukuman penjara bagi Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Hakim Soesilo pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” ujar jaksa.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya mafia peradilan dalam tubuh Mahkamah Agung. Skandal suap miliaran rupiah demi mengatur putusan hukum kembali mencoreng kredibilitas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r