Jakarta, LOGIC.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret nama tujuh tersangka, termasuk pejabat tinggi PT Pertamina. Dugaan korupsi ini disebut telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun!
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa para tersangka diduga “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax demi meraup keuntungan besar secara ilegal. Selain itu, mereka juga memainkan skema impor minyak mentah yang melibatkan broker dengan harga jauh lebih tinggi dibanding produksi dalam negeri.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Bagaimana peran masing-masing tersangka dalam skandal raksasa ini?
Inilah 7 Tersangka Korupsi Pertamina dan Perannya:
1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Diduga mengatur strategi dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.
- Memainkan peran utama dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
- “Menyulap” Pertalite menjadi Pertamax demi keuntungan pribadi.
2. SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Bersama RS dan AP, melakukan rekayasa kebijakan untuk mengurangi produksi kilang.
- Turut serta dalam memenangkan broker minyak secara ilegal.
3. AP – VP: Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Berperan dalam manipulasi rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.
- Memastikan broker tertentu mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.
4. YF: Pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Terlibat dalam mark up kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang.
5. MKAN: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Diuntungkan dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, dengan fee 13-15 persen.
6. DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Bersama GRJ, melakukan lobi dengan AP untuk menaikkan harga minyak sebelum syarat terpenuhi.
7. GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Bersama DW, mengamankan persetujuan impor minyak mentah dan produk kilang dari SDS dan RS.
Modus Korupsi: Dari Impor hingga Sulap BBM
Kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengharuskan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri. Namun, para tersangka justru memanipulasi produksi kilang, sehingga minyak dalam negeri tidak terserap dan malah diekspor.
Saat produksi dalam negeri ditekan, kebutuhan minyak mentah dipenuhi dengan impor melalui broker—dengan harga jauh lebih mahal. Penyidik menemukan selisih harga yang sangat signifikan antara minyak mentah dalam negeri dan yang diimpor.
Selain itu, ada dugaan permainan dalam pengadaan BBM. BBM Pertalite (RON 90) yang lebih murah dicampur (blending) agar menyerupai Pertamax (RON 92), lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini ilegal dan berdampak pada naiknya harga BBM di pasaran.
Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun!
Skandal ini tidak hanya menyebabkan negara merugi Rp 193,7 triliun, tetapi juga membuat harga indeks pasar (HIP) BBM naik, sehingga subsidi BBM yang dibiayai APBN ikut meningkat.
Jumlah kerugian ini masih merupakan perkiraan awal, dan penyidik bersama para ahli masih melakukan penghitungan akhir.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.
Akankah para tersangka benar-benar dijatuhi hukuman setimpal? Atau justru kasus ini akan menguap seperti yang sudah-sudah?