Jakarta, LOGIC.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan perubahan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat lebih besar, termasuk uang tunai 60 persen dari gaji setiap bulan selama 6 bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 7 Februari 2025.
Perubahan Penting dalam PP JKP Terbaru
Beberapa ketentuan dalam PP 6/2025 mengalami perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya:
1. Iuran JKP Berkurang
- Sebelumnya: 0,46% dari upah per bulan (PP 37/2021)
- Sekarang: 0,36% dari upah per bulan (PP 6/2025)
2. Besaran Manfaat Uang Tunai Bertambah
- Sebelumnya: 3 bulan pertama 45% gaji, 3 bulan berikutnya 25%
- Sekarang: 60% gaji per bulan hingga 6 bulan
3. Jaminan Tetap Dibayar Jika Perusahaan Pailit
- Jika perusahaan bangkrut atau tutup dan memiliki tunggakan iuran hingga 6 bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayar manfaat JKP kepada pekerja.
- Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran dan denda.
4. Batas Waktu Klaim JKP
Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja:
- Tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan sejak PHK
- Telah mendapatkan pekerjaan baru
- Meninggal dunia
Dampak Perubahan Aturan JKP bagi Pekerja dan Perusahaan
Perubahan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki penghasilan selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Selain itu, pengurangan iuran JKP juga memberi sedikit keringanan bagi perusahaan.
Namun, bagi perusahaan yang mengalami kebangkrutan, aturan ini tetap mewajibkan pembayaran tunggakan iuran, meski manfaat JKP tetap diberikan oleh BPJS.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia.