Jakarta, LOGIC.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman berat terhadap Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan karena perbuatannya dinilai menyakiti hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey tidak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam situasi rakyat sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan korupsi yang sangat merugikan negara,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Tak Ada Keringanan, Hukuman Justru Diperberat!
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak memberikan keringanan hukuman bagi Harvey Moeis. Sebaliknya, hukuman yang sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.
“Hal meringankan, tidak ada,” tegas Hakim Teguh.
Tak hanya hukuman penjara, denda yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga meningkat drastis. Semula, ia hanya diwajibkan membayar Rp 210 miliar sebagai uang pengganti, namun kini jumlahnya naik dua kali lipat menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita negara.
Apabila harta yang dimiliki masih tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
Kejagung Ajukan Banding Demi Keadilan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terlalu ringan dibanding besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun dalam putusan pertama, suami aktris Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kami telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dengan vonis terbaru ini, Harvey Moeis resmi menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa korupsi berskala besar tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum seberat-beratnya.