Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji Polisi Terbaru Serta Tunjangan Berdasarkan Pangkat

Gaji Polisi
Kapolda Lampung Pimpin Upacara Penutupan Pelantikan Bintara Polri T.A. 2020/2021. (Foto: LOGIC.co.id)

LOGIC.co.id – Polisi memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik. Tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas mereka, pemerintah menetapkan gaji pokok dan tunjangan bagi anggota kepolisian. Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan terbaru dari regulasi sebelumnya mengenai gaji anggota Polri.

Advertisement

Lalu, berapa sebenarnya gaji polisi di Indonesia?

Rincian Gaji Polisi 2024-2025

Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar gaji yang diterima.

Gaji terendah diterima oleh Bhayangkara Dua, yaitu Rp 1.775.000, sementara gaji tertinggi diterima oleh Jenderal Polisi (Kapolri), yaitu Rp 6.405.500.

Advertisement

Berikut rincian gaji polisi berdasarkan pangkat:

Golongan I – Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000 – Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000 – Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000 – Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000 – Rp 3.197.000

Golongan II – Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Baca Juga:  Gaji Polisi Indonesia Berdasarkan Pangkat: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Golongan III – Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV – Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV – Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi (Kapolri): Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Tunjangan Polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan penghasilan mereka secara signifikan.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang ditentukan sesuai dengan tingkat kepangkatan dan tanggung jawab di kepolisian. Berikut daftar tunjangan kinerja polisi berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 1 (CPNS Golongan I): Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi): Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal Polisi): Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal Polisi): Rp 29.085.000
  • Wakapolri: Rp 34.902.000
Baca Juga:  Gaji Polisi Indonesia Berdasarkan Pangkat: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Berapa Tunjangan Kapolri?

Sebagai pemimpin tertinggi di Polri, Kapolri mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.

Dengan demikian, tunjangan Kapolri mencapai Rp 43.627.500. Jika ditambah dengan gaji pokok, maka total penghasilan yang bisa didapatkan Kapolri dalam sebulan mencapai sekitar Rp 50.033.000.

Kesimpulan

Meskipun gaji pokok polisi tampak relatif kecil, total penghasilan mereka bisa meningkat secara signifikan dengan tambahan tunjangan kinerja. Semakin tinggi pangkat dan jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diterima.

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan anggota kepolisian agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r