Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar dalam penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada tahun 2017–2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Selasa (11/2/2025).
“Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” ujar Tessa, dikutip dari Antara.
Kerugian Negara Mencapai Rp120 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak 29 Oktober 2024, setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut,” jelas Tessa.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada 28 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait peran serta pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017–2018 di PT INTI,” tambahnya.
Pelacakan Aset Masih Berlanjut
KPK memastikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pelacakan aset lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai kerugian negara yang cukup besar, KPK berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.