Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berita, Hot  

Crazy Rich PIK Terbukti Korupsi Bareng Harvey Moeis Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun!

Helena lim
Crazy rich PIK, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana mega korupsi PT Timah Tbk. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Nasib pengusaha Helena Lim kian suram. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukumannya dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menegaskan bahwa Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Budi dalam sidang yang digelar di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Uang Pengganti Rp 900 Juta, Harta Disita Jika Tak Dibayar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, sesuai dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dari transaksi valuta asing (Valas) yang melibatkan Harvey Moeis.

Baca Juga:  Sandra Dewi Hapus Semua Foto Harvey Moeis di Instagram, Termasuk Foto Pernikahan

“Uang pengganti Rp 900 juta harus dibayarkan, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan,” tambah Hakim Budi.

Advertisement

Jika dalam waktu yang ditentukan Helena tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Hukuman Diperberat, Kejagung Tak Puas dengan Vonis Awal

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta kepada Helena. Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding.

Baca Juga:  Korupsi Studio TVRI Kepri: 3 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 9,1 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan hukuman yang diberikan mencerminkan besarnya dampak korupsi ini terhadap negara.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dengan putusan terbaru ini, Helena Lim harus bersiap menjalani hukuman yang jauh lebih berat. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa korupsi dalam skala besar tidak akan mendapat toleransi di mata hukum.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r