Jakarta, LOGIC.co.id – Vadel Badjideh akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani sejak September 2024.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2025) malam, Vadel yang dikenal lewat jargon “Full Senyum” justru tampil santai dengan senyum melebar, meski telah mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.
Awalnya, Vadel memakai masker putih, namun ia kemudian melepasnya, memperlihatkan ekspresi yang jauh dari kesan menyesal. Bahkan, pria yang merupakan kekasih Laura Meizani itu sempat beberapa kali tersenyum ke arah awak media, seolah tak terpengaruh oleh status hukum yang kini menjeratnya.
Tak hanya itu, saat AKP Citra Ayu Civilia, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, menjelaskan kronologi penyelidikan, Vadel terlihat menggelengkan kepala, seolah membantah pernyataan pihak kepolisian. Saat diberikan kesempatan berbicara, ia memilih diam dan menolak memberikan komentar.
Kuasa Hukum Sebut Ada Perubahan Keterangan dari Anak Nikita Mirzani
Sebelumnya, Vadel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis (13/2/2025). Razman Nasution, kuasa hukum Vadel, mengungkapkan bahwa kliennya dijadikan tersangka setelah anak Nikita Mirzani mengubah keterangannya kepada polisi.
Menurut Razman, Vadel akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.