Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi: Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani untuk Aborsi, Fakta Baru Terungkap!

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Polisi mengungkap bahwa Vadel Badjideh diduga memaksa LM (17), anak dari selebritas Nikita Mirzani, untuk menggugurkan kandungannya.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyampaikan bahwa Vadel awalnya berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi LM. Namun, dia kemudian meminta korban melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui keluarganya.

Advertisement

“Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa oleh tersangka untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Citra, Jumat (14/2/2025).

Polisi menyebutkan bahwa Vadel menggunakan relasi kuasa dan tipu daya sehingga korban mengiyakan permintaannya.

Baca Juga:  Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Resmi Ditahan 20 Hari

“Modus operandinya adalah relasi kuasa dan tipu daya,” tambahnya.

Advertisement

Ditetapkan sebagai Tersangka setelah Pemeriksaan Intensif

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Vadel menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan, di mana ia dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil visum.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Tersangka! Tertawa Saat Ditetapkan dalam Kasus Pencabulan dan Aborsi

Laporan Nikita Mirzani dan Ancaman Hukuman Berat

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r