Semarang, LOGIC.co.id – DJ, ibu dari bayi NA yang meninggal dunia di Semarang, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait peristiwa tragis yang menimpa anaknya. Ia mencurigai Brigadir AK, ayah kandung bayi yang juga anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah, sebagai pelaku dugaan pembunuhan.
Kecurigaan semakin kuat lantaran Brigadir AK menghilang tanpa kabar setelah bayi mereka dimakamkan.
Kronologi Kejadian: 10 Menit yang Mencurigakan
Menurut kuasa hukum DJ, Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman, bayi NA dalam kondisi sehat sebelum dititipkan kepada Brigadir AK pada Minggu (2/3/2025). Saat itu, DJ dan pasangannya pergi berbelanja di daerah Peterongan, Semarang.
“Pukul 14:39 WIB sebelum turun dari mobil, si ibu meminta difoto bersama anaknya. Foto ini menjadi alat bukti. Dalam rentang 10 menit setelahnya, saat DJ kembali, anaknya sudah dalam kondisi pingsan dengan bibir membiru. Makanya timbul kecurigaan,” ungkap Alif pada Selasa (11/3/2025).
Brigadir AK mengaku bahwa bayi NA tersedak. Namun, yang janggal, ia tidak menunjukkan kepanikan atau berusaha menghubungi DJ.
“Kalau memang anaknya tersedak, secara logika sederhana pasti si bapak langsung telepon ibunya, ‘Hei, cepat, anakmu tersedak!’ Tapi ini tidak ada. Baru di mobil dikatakan bahwa anaknya tersedak,” lanjut Alif.
Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Roemani dan dirawat di ICU, bayi NA dinyatakan meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Dimakamkan dengan Cepat, Sang Ayah Menghilang
Setelah bayi dinyatakan meninggal, Brigadir AK segera memakamkannya di Purbalingga pada malam harinya tanpa memberi tahu keluarga DJ.
“Pada 3 Maret sore, kondisi anak terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia karena gagal napas. Malamnya, tanpa menunggu lama, bayi langsung dimakamkan di Purbalingga,” jelas Alif.
Lebih mencurigakan lagi, setelah pemakaman, Brigadir AK justru menghilang tanpa jejak, alih-alih berduka bersama DJ.
“Ayahnya tiba-tiba kabur, seperti ingin menghilangkan jejak. Bagaimana tidak curiga? Gelagatnya sangat mencurigakan, seolah tidak nyaman dengan perbuatannya,” ujar Amal.
Karena Brigadir AK sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, DJ dan keluarganya melaporkannya ke Propam Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah.
“Laporan ini sudah masuk sebagai laporan polisi resmi. Artinya, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, termasuk sudah ada tersangkanya,” tegas Alif.
Brigadir AK Sudah Diamankan
Saat ini, Propam Polda Jawa Tengah telah mengamankan Brigadir AK dan melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Terlapor sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar seorang sumber di kepolisian.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Termasuk telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian bayi NA.